Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Berdasarkan laporan media, perwakilan tim hukum Kejagung menyampaikan permohonan tersebut dalam persidangan pada Kamis (20/8/2026). Pihak Kejagung meminta majelis hakim agar menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya serta menerima eksepsi dari pihak turut termohon.
Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Salah satu poin yang disoroti adalah perihal penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipersoalkan oleh kubu Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelumnya, pihak pemohon menganggap penetapan tersangka TPPU tersebut tidak sah lantaran tindak pidana asal atau predicate crime dinilai belum jelas serta belum dibuktikan. Menanggapi hal tersebut, Kejagung menegaskan bahwa predicate crime dalam perkara ini sudah sangat jelas, yakni berupa tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diwartakan, Kejagung menjelaskan bahwa Pasal 69 Undang-Undang TPPU tidak pernah mensyaratkan tindak pidana asal harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum perkara TPPU diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, Kejagung juga dengan tegas membantah adanya tudingan duplikasi penetapan tersangka sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Menurut tim hukum Kejagung, istilah duplikasi bukanlah sebuah asas atau larangan formal dalam hukum pidana yang bisa membuat penetapan tersangka otomatis batal.
Hukum pidana positif di Indonesia, lanjut pihak Kejagung, mengenal prinsip asas ne bis in idem dan bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak disebut sebagai duplikasi. Dengan argumen tersebut, Kejagung berharap majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.