Sebagaimana diwartakan oleh media, sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi ahli untuk memberikan pandangan akademis.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa para ahli yang dihadirkan memiliki latar belakang keilmuan yang mendalam di berbagai bidang hukum. Mereka terdiri dari ahli hukum ketatanegaraan, hukum acara pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.
"Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Jadi, kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli," ujar Febri Diansyah saat ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAdapun para ahli yang dihadirkan meliputi Rasji selaku ahli hukum administrasi negara, Nur Basuki serta Arif Setiawan sebagai ahli hukum acara pidana korupsi, dan Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang. Kehadiran para guru besar dan doktor hukum ini diharapkan mampu menguji aspek keabsahan prosedur hukum yang tengah dipersoalkan.
Keterangan dari para ahli tersebut difokuskan untuk mengkaji keabsahan penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal terhadap calon tersangka, serta kaitan penetapan TPPU secara bersamaan dengan tindak pidana asal. Kubu pemohon menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang tanpa mengabaikan prinsip due process of law.
Sebelumnya dalam petitum permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tim hukum Febrie Adriansyah secara tegas meminta hakim tunggal untuk membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
Selain mempersoalkan surat penahanan, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah serta memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari Rumah Tahanan Negara.