Kejaksaan Agung membeberkan alasan mendasar di balik penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mengutip laporan media, tim hukum Kejaksaan Agung menjelaskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Febrie kedapatan memberikan keterangan yang tidak bersesuaian dengan fakta temuan penyidik.
Sebagaimana diwartakan, penahanan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat 5 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang tersangka yang memberikan informasi tidak sesuai fakta saat diperiksa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain alasan subjektif tersebut, pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal pencucian uang yang menjerat Febrie telah memenuhi syarat objektif penahanan minimal.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum serta upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik.