Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mendasar di balik penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan media, penahanan dilakukan lantaran Febrie diduga memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan hasil temuan penyidik saat diperiksa sebagai tersangka. "Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung.
Dalam persidangan, pihak Kejagung menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut telah merujuk pada ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 100 ayat 5 huruf b. Aturan itu memperbolehkan penahanan terhadap tersangka yang menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain alasan subjektif tersebut, Kejagung memastikan syarat objektif penahanan juga telah terpenuhi sepenuhnya berdasarkan Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Mengingat ancaman hukuman dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU mencapai hingga 20 tahun penjara, syarat minimal ancaman pidana untuk penahanan telah terlampaui.
Oleh karena itu, Kejagung menyatakan bahwa surat perintah penahanan terhadap Febrie sah secara hukum dan memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pihaknya menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membatalkan atau mencabut kekuatan mengikat dari surat perintah penahanan tersebut.
Sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna membatalkan penahanan dirinya. Melalui petitumnya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 dan meminta hakim membatalkannya beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.