Pengendara skuter listrik di Paris wajib mematuhi aturan keselamatan baru atau menghadapi sanksi denda tegas demi menekan lonjakan kecelakaan lalu lintas di ibu kota Prancis. Berdasarkan data pengawas keselamatan jalan raya setempat, sebanyak 79 jiwa melayang akibat insiden skuter listrik pada tahun lalu yang menunjukkan peningkatan drastis dari tahun sebelumnya.
Kebijakan wajib helm dan rompi reflektif ini diterapkan guna merespons lonjakan kecelakaan serius yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua tersebut di jalan umum. Pelanggar aturan helm terancam denda sebesar 135 euro, sementara pengendara yang mengabaikan kewajiban rompi keselamatan dikenakan denda 35 euro.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAturan ketat ini tidak hanya menyasar skuter listrik, tetapi juga mencakup perangkat transportasi elektrik lain seperti unicycle elektrik dan hoverboard. Catatan resmi kepolisian menunjukkan sekitar 1.100 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan skuter listrik sepanjang tahun lalu, melonjak 33 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepemilikan skuter listrik pribadi di Prancis tercatat sebagai yang tertinggi di daratan Eropa dengan jutaan unit tersebar di berbagai wilayah perkotaan. Meskipun Paris telah melarang skuter sewaan sejak tahun 2023 akibat masalah keselamatan, moda transportasi pribadi ini tetap menjadi pilihan favorit para pelaju komuter.
Sejumlah kota besar di Eropa lain turut memperketat regulasi atau melarang operasional skuter sewaan demi menciptakan ketertiban ruang publik dan keamanan pejalan kaki. Pemerintah setempat berharap pengetatan aturan keselamatan ini mampu menekan angka fatalitas serta menciptakan kedisiplinan berlalu lintas di jalanan sempit Paris.