Kabayan News Kabayan News
/home / berita / BI Luncurkan KKI, Pangkas Tarif MDR...
BERITA

BI Luncurkan KKI, Pangkas Tarif MDR QRIS Jadi 0 Persen

By Bambang Prasetyo 3 min read 22 Agustus 2026
Bank Indonesia luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan pangkas MDR QRIS 0 persen untuk ekonomi digital

Bank Indonesia luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan pangkas MDR QRIS 0 persen untuk ekonomi digital

Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi digital nasional dengan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) serta memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Sebagaimana diwartakan oleh media lokal, kebijakan baru ini resmi diluncurkan bertepatan dengan momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peluncuran KKI dinilai bukan sekadar menghadirkan instrumen pembayaran baru, melainkan strategi besar untuk memperkuat sistem pembayaran domestik agar semakin efisien dan inklusif. Langkah ini juga dirancang untuk mengurangi tingkat ketergantungan terhadap infrastruktur pembayaran luar negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan, mengungkapkan bahwa KKI menjadi bentuk inovasi nyata untuk memperkuat ekosistem keuangan digital tanah air. Instrumen ini menawarkan opsi pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses sepenuhnya secara domestik.

"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Ramdan dalam keterangannya yang dikutip dari media setempat.

Sejak resmi dirilis pada 17 Agustus 2026, sudah ada delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menerbitkan KKI. Kedelapan lembaga perbankan tersebut meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang menyediakan skema pembiayaan berbasis syariah.

Tidak hanya berhenti pada KKI, BI juga memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini mencakup kategori Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500 ribu, serta kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Berdasarkan laporan, langkah strategis tersebut diambil menyusul pertumbuhan adopsi QRIS yang masif di Indonesia. Sepanjang semester pertama tahun 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat telah mencapai 65,77 juta dengan total volume transaksi menembus angka 12,55 miliar transaksi.

Topics
bank indonesia kki mdr qris ekonomi digital sistem pembayaran qris
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.