Jagat media sosial dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan petugas Satpol PP di Kabupaten Aceh Barat mengambil uang milik seorang pengemis tunanetra. Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Barat Tarmizi dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memastikan uang yang diamankan petugas dalam kondisi aman.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Uang hasil penertiban yang diamankan sebesar Rp 80 ribu dan Rp 260 ribu dari pengemis saat ini masih disimpan utuh. Uang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya jika bersedia datang secara resmi ke petugas Satpol PP," kata Tarmizi di Meulaboh, dilansir Antara.
Menurut Tarmizi, informasi yang beredar di media sosial tersebut bersumber dari pernyataan sepihak seorang tunanetra yang diduga berasal dari luar daerah Aceh Barat. Dalam video viral itu, ia menyatakan uang hasil mengemisnya telah dirampas oleh petugas. Tarmizi menegaskan bahwa narasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia memastikan total uang sebesar Rp 340 ribu tersebut saat ini masih disimpan secara utuh oleh petugas di kantor Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah daerah juga mempersilakan pemiliknya mengambil kembali uang tersebut tanpa berkurang satu rupiah pun.
Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan petugas mengamankan uang tersebut saat si pengemis terjaring razia di sebuah lokasi di Meulaboh. Tindakan itu dilakukan dengan harapan pengemis yang bersangkutan tidak melarikan diri saat akan diberi pembinaan, mengingat aktivitas mengemis di Aceh Barat dilarang tegas oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar lebih bijak menyikapi informasi yang belum jelas kebenarannya. Tarmizi meminta publik selalu menerapkan prinsip tabayun atau cek ombak terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata dan menertibkan keberadaan gelandangan serta pengemis (gepeng) di wilayahnya," lanjut Tarmizi.
Langkah penertiban ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam merapikan basis data masyarakat miskin di Aceh Barat, mulai dari kaum duafa, anak yatim, hingga masyarakat dengan kategori miskin ekstrem. Data yang terstruktur rapi diharapkan membuat warga lokal tidak lagi telantar.
Sementara itu, terkait keberadaan gepeng maupun warga dari luar daerah yang datang ke Aceh Barat untuk meminta-minta, Tarmizi telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk tetap melakukan penertiban secara humanis.