Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Capaian JKN Jawa Barat, BPJS...
BERITA

Capaian JKN Jawa Barat, BPJS Kesehatan Tunggu Perpres Pemutihan Iuran

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 22 Juli 2026
Petugas BPJS Kesehatan Jawa Barat memberikan pelayanan informasi kepesertaan JKN di Kota Bandung

Petugas BPJS Kesehatan Jawa Barat memberikan pelayanan informasi kepesertaan JKN di Kota Bandung

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jawa Barat mengonfirmasi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini dinilai sangat krusial untuk membantu peserta nonaktif dari kalangan masyarakat prasejahtera.

Berdasarkan data hingga 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 50,2 juta orang atau 96,98 persen penduduk Jawa Barat telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, dari angka tersebut baru sekitar 38,9 juta jiwa atau 74,58 persen yang berstatus aktif, sementara sisanya tergolong nonaktif.

Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Sawal Sani Tarigan, mengungkapkan mayoritas peserta nonaktif di wilayah Jawa Barat didominasi oleh segmen peserta mandiri.

"Jadi benar dari 26 persen peserta yang nonaktif itu hampir 80 persen dari peserta mandiri. Nah, ini sifatnya kami sedang menunggu Perpresnya kapan dikeluarkan. Artinya, kami siap begitu Perpresnya keluar," kata Sawal di Kota Bandung, Senin (20/7/2026).

Sawal berharap Perpres pemutihan tersebut dapat disahkan pada tahun ini agar dampaknya bisa langsung dirasakan warga. Terlebih, banyak peserta nonaktif merupakan warga kurang mampu yang belum terdaftar di Desil 1 hingga Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Banyak peserta yang minta bantuan, kondisinya memang kita tahu kurang mampu dan seterusnya, tapi ternyata di DTSEN dia tidak masuk Desil 1 sampai Desil 5. Ini yang diharapkan bisa terbantu dari pemutihan itu," jelas Sawal.

Sebagai langkah penanganan, BPJS Kesehatan turut mendorong pemerintah daerah untuk mengalihkan peserta prasejahtera ke segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Tak hanya itu, opsi donasi dari badan usaha maupun fasilitas kesehatan juga terus digalakkan.

"Karena kita sifatnya gotong royong, kami kejar juga donasi ke faskes. Misalnya, rumah sakit bisa berdonasi kepada 100 peserta yang punya tunggakan. Itu juga terus kami lakukan ke perusahaan, bahkan untuk perorangan bisa donasi di Mobile JKN," lanjutnya.

Guna mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan juga memperkuat transformasi layanan digital melalui fitur Rehab 3.0. Fitur Program Rencana Pembayaran Bertahap ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk melunasi tunggakan iuran secara dicicil harian maupun mingguan.

Topics
bpjs kesehatan jawa barat jkn pemutihan tunggakan perpres pemutihan bandung layanan kesehatan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.