Berdasarkan laporan yang dikutip dari Suara Indonesia News, tindakan tidak terpuji kembali mencoreng dunia jurnalistik setelah seorang oknum yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific dilaporkan secara resmi ke Polres Kolaka. Pelaporan ini dilayangkan langsung oleh kuasa hukum media Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menyusul adanya ancaman dan intimidasi terkait karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.
Peristiwa bermula ketika seorang jurnalis menerima serangkaian pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari sebuah akun bernama Jnp Haji Johar. Pesan tersebut masuk tidak lama setelah media terkait menayangkan berita mengenai dugaan blokade jalan proyek strategis nasional. Pengirim pesan secara sepihak menuntut agar berita tersebut segera dihapus dengan nada ancaman akan mendatangkan masalah.
Menanggapi insiden tersebut, Dr. H. Supriadi menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni bertujuan untuk menegakkan kemerdekaan pers dan melawan segala bentuk premanisme. Ia menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur resmi seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan melayangkan ancaman.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKecaman serupa juga datang dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, yang menyayangkan tindakan intimidasi tersebut. Ia bahkan menyoroti kejanggalan karena akun pengirim sempat menyeret nama perusahaan lain yang sama sekali tidak pernah disebutkan di dalam isi pemberitaan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan kepolisian tersebut. Kendati demikian, pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.