Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melontarkan pernyataan mengejutkan usai resmi ditahan oleh penyidik. Febrie secara terbuka mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan dan penahanan dirinya yang dinilai tidak melalui prosedur semestinya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut disampaikan Febrie setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Dalam pemeriksaan itu, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum akhirnya langsung digiring ke ruang tahanan.
Menurut Febrie, langkah penahanan yang diambil oleh penyidik terlalu terburu-buru. Ia menilai perkara dan alat bukti yang diajukan saat ini masih dalam tahap pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut oleh Jaksa Pemeriksa.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media di lokasi.
Febrie menambahkan bahwa standar prosedur operasional yang berlaku di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tidak berjalan seperti penanganan kasusnya saat ini. Ia menegaskan seharusnya seluruh alat bukti dikonfirmasi dan didalami secara tuntas terlebih dahulu sebelum diambil keputusan penahanan.