Dunia hukum tanah air kembali dihebohkan oleh sebuah pemandangan yang mengundang tanda tanya besar di benak publik. Sebagaimana diwartakan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan panjang terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret namanya di tengah pusaran megakorupsi bernilai raksasa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi keputusan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Prof. Jamin Ginting menilai langkah pemindahan tempat tahanan itu sebagai hal yang sangat wajar. Menurut Jamin, keputusan menahan Febrie di Rutan KPK didasari oleh kebutuhan mendesak untuk melindunginya dari pihak-pihak yang sakit hati akibat rekam jejak agresifnya selama menjabat. Argumen ini langsung bergema di ruang publik, membentuk narasi bahwa sang penegak hukum kini memerlukan perlindungan khusus dari amarah para pelaku kejahatan yang pernah ia buru.
Namun di balik narasi humaniter tentang keselamatan personal tersebut, sebuah jalan buntu logis seketika mengadang akal sehat kita. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan meja hijau atas pelanggaran sepele, tidak pernah ada diskursus muluk mengenai perlindungan dari rasa sakit hati atau ancaman pihak lain. Standar ganda yang begitu vulgar ini menyuguhkan kontradiksi telanjang, di mana aparat penegak hukum yang semestinya berdiri tanpa keistimewaan justru diperlakukan dengan penuh kehati-hatian layaknya pangeran yang sedang diungsikan dari medan perang.
Di sinilah aporia atau jalan buntu nalar hukum kita menemukan wujudnya yang paling nyata. Institusi negara berupaya meyakinkan publik bahwa langkah pengamanan ini adalah bentuk profesionalisme dan kepedulian terhadap keselamatan jiwa. Namun di sisi lain, bagaimana mungkin seseorang yang selama bertahun-tahun memegang kendali tertinggi atas palu keadilan justru terseret dalam pusaran suap, gratifikasi, hingga proyek strategis negara yang sarat kepentingan. Narasi penyelamatan ini meruntuhkan kredibilitasnya sendiri, menyisakan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh sistem hukum kita.
Pada akhirnya, drama di balik jeruji besi ini bukan sekadar urusan perpindahan lokasi sel tahanan seorang pejabat tinggi. Peristiwa ini menjelma menjadi cermin retak dari sebuah teater kekuasaan, tempat di mana hukum sering kali meliuk-liuk demi mengamankan faksi-faksi tertentu. Publik ditinggalkan dalam ketidakpastian yang produktif, merenungkan apakah keadilan di negeri ini benar-benar milik semua orang atau sekadar panggung sandiwara bagi mereka yang memegang kendali modal.