Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, dilaporkan menjadi korban ancaman, intimidasi, serta doxing data pribadi oleh pihak tidak dikenal. Berdasarkan pantauan redaksi, insiden ini terjadi melalui pesan singkat WhatsApp setelah sang akademisi memberikan komentar terkait dugaan mutasi sepihak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial X.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Peristiwa intimidasi tersebut bermula ketika Nabiyla menanggapi sebuah unggahan dari akun X @bismillahyuk_. Unggahan itu menceritakan kisah seorang ASN di salah satu kementerian yang dimutasi ke Maluku Utara hingga mengalami penurunan jabatan, padahal ia telah mengabdi selama lebih dari 27 tahun. Merespons ketidakadilan tersebut, Nabiyla menuliskan komentar singkat yang menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut keterangan korban, pesan intimidasi dari nomor asing tersebut masuk ke ponselnya tidak lama setelah komentar itu dipublikasikan. Pengirim pesan misterius itu mendesak agar Nabiyla segera menghapus komentarnya di media sosial. Dari pengamatan tim redaksi, tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi ini dinilai oleh sejumlah akademisi sebagai bagian dari pola berulang untuk membungkam kebebasan berpendapat di ruang digital.
Menyikapi tindakan tersebut, Nabiyla Risfa Izzati memilih untuk tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur hukum. Melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya, pihak korban telah melayangkan somasi resmi kepada pemilik nomor pengirim pesan tersebut. Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UGM mengecam keras aksi intimidasi ini dan menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada dosen yang bersangkutan.
Berdasarkan profil akademisnya di situs resmi UGM, Nabiyla Risfa Izzati merupakan pakar hukum yang memiliki fokus mendalam pada isu ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada 2014 dan menyelesaikan studi Magister bidang International Civil and Commercial Law di Leiden University, Belanda. Saat ini, Nabiyla tengah menjalani studi doktoral di Queen Mary University of London dengan fokus riset mengenai ekonomi gig berbasis gender.