Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menyatakan bakal melakukan pendalaman menyeluruh terkait kasus hukum yang menjerat pimpinan Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Langkah ini diambil menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa kementeriannya akan fokus meneliti aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Kebijakan kelembagaan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemdiktisaintek akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi," ujar Brian dalam keterangan resminya yang dikutip dari laporan media, Jumat 21 Agustus 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, pihak kementerian menegaskan bahwa dunia perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Seluruh rangkaian proses penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan penuh terhadap hukum.
"Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," tegas Brian.
Di sisi lain, Kemendiktisaintek mengimbau seluruh sivitas akademika Unsoed agar tetap tenang dan fokus menjalankan kegiatan Tridharma perguruan tinggi seperti pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara normal demi menjaga kondusifitas akademik.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, KPK tidak hanya mengamankan rektor, tetapi juga menangkap dua wakil rektor dalam operasi senyap tersebut. Kedua pejabat tinggi kampus yang turut diamankan yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo serta Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan barang bukti ratusan juta rupiah.