Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Putusan yang dibacakan secara elektronik ini otomatis memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93. Diketahui, lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan untuk gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.
Kemenangan ini menjadi angin segar bagi pihak Pemprov Jabar, serta seluruh siswa dan tenaga pendidik di SMAN 1 Kota Bandung yang selama ini dibayangi sengketa. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terus konsisten mengawal dan memperjuangkan penyelamatan aset negara ini.
"Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang," ujar Dedi Mulyadi saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Jabar dari Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta ini memperjelas status hukum di lapangan. Menurutnya, upaya perebutan lahan yang dilakukan oleh pihak PLK sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Jutek menambahkan, status badan hukum PLK sendiri dinilai sudah tidak berlaku atau mati, sehingga organisasi tersebut otomatis tidak memiliki hak atau kapasitas untuk melakukan tindakan hukum ke pengadilan.
"Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya," pungkas Jutek Bongso tegas.