Kabar bahagia datang bagi para pengemudi ojek online di seluruh tanah air. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Dalam pidato kenegaraan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden mengungkapkan bahwa porsi pendapatan yang diterima oleh mitra pengemudi kini telah ditingkatkan. Jika sebelumnya pembagian porsi lebih kecil, kini pengemudi mendapatkan jatah sebesar 92 persen, sementara pihak aplikator mendapatkan 8 persen.
Kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan evaluasi mendalam demi mendongkrak kesejahteraan sektor informal. Dampaknya pun diklaim cukup terasa bagi para pengemudi di lapangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat," ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan arah kebijakannya.
Selain menyoroti nasib pengemudi ojek online, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap martabat seluruh profesi. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Sebagaimana dikutip dari laporan Bandung Berita, aturan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR RI dalam memberikan hak pelindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga. Langkah ini menjadi bagian dari 13 rancangan undang-undang yang berhasil diselesaikan hingga Juli 2026.