Sejumlah pakar mengungkapkan kasus dugaan korupsi 11 kepala daerah yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun ini mencerminkan tata kelola politik yang bermasalah dan buruknya integritas para penyelenggara negara. Modus operandi yang ditemukan pun beragam, mulai dari pemerasan, suap, hingga penerimaan gratifikasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyatakan bahwa fenomena ini mencerminkan dua persoalan besar dalam sistem politik nasional. Pertama, sistem rekrutmen, kaderisasi, dan kandidasi di internal partai politik masih sangat bermasalah sehingga tidak menghasilkan pejabat publik berintegritas.
"Partai politik selalu ambil jalan pintas dengan memilih calon pejabat publik yang sudah terkenal dan berpotensi mendulang banyak suara, padahal kompetensinya diragukan," ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7/2026).
Kedua, Haykal menyoroti tingginya biaya politik yang tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, perbaikan sistem kepemiluan dan kaderisasi parpol harus dilakukan secara menyeluruh dan sistemis oleh DPR serta pemerintah melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
"Jadi, dua hal itu yang kemudian sebenarnya tercermin dari kondisi ataupun peristiwa 11 kepala daerah yang sudah di OTT oleh KPK ini," kata Haykal menambahkan. Ia menegaskan laporan dana kampanye saat ini tidak mencerminkan biaya politik riil yang dikeluarkan para kandidat.
Sementara itu, Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions), Mochamad Praswad Nugraha, mengingatkan agar maraknya OTT tidak dijadikan alasan untuk melemahkan sistem demokrasi atau mengubah mekanisme Pilkada. Ia menilai negara seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark mampu menjaga demokrasi tetap sehat sekaligus menekan angka korupsi.
"Oleh karena itu, fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola politik dan penguatan integritas penyelenggara negara, bukan pada pembatasan ruang demokrasi," pukas Praswad, Selasa (21/7/2026).
Mantan penyidik senior KPK itu menambahkan, praktik politik uang (money politics) dan kebutuhan pendanaan non-bujeter menjadi pemicu utama pejabat terpilih melakukan penyimpangan demi mengembalikan modal politik. Reformasi tata kelola pendanaan politik yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama pencegahan korupsi sejak dini.
Sepanjang tujuh bulan pertama pada 2026, KPK telah menindak 11 kepala daerah dalam kasus korupsi. Deretan pejabat tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Selain itu, KPK juga memproses hukum Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.