Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli 2026. Setelah menjalani masa penahanan selama enam hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, politikus tersebut akhirnya diizinkan menerima kunjungan dari pihak keluarga dekat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, momen ini merupakan waktu kunjungan perdana yang dibuka oleh lembaga antirasuah tersebut sejak Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan demi kepentingan penyidikan awal kasus dugaan korupsi. Pihak keluarga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melihat langsung kondisi sang bupati.
Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, mengonfirmasi bahwa dalam kunjungan perdana ini, hanya keluarga inti yang hadir menemui kliennya. "Untuk kerabat atau kolega lainnya belum ada sejauh ini, masih buat keluarga inti kunjungannya," ujar Rizky saat memberikan keterangan kepada media.
Menurut penjelasan Rizky, pertemuan yang berlangsung di dalam rutan tersebut berjalan selama kurang lebih dua jam, dimulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Dalam kunjungan singkat itu, pihak istri dan anak membawa sejumlah barang keperluan untuk Suhardiman Amby, termasuk makanan, pakaian ganti, serta perlengkapan salat.
Dari hasil observasi tim redaksi, kasus hukum yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada 29 Juni 2026 lalu. Selain menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka, penyidik KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan pihak swasta yakni Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK mengungkapkan bahwa perkara yang menjerat Suhardiman Amby ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Pada tahun 2025, proses seleksi jabatan tersebut diikuti oleh dua kandidat utama, yaitu Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
Menurut dugaan penyidik KPK, Suhardiman Amby sempat meminta "syarat" berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat mulus terpilih menjadi Sekda. Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan menggunakan identitas dari Ardiles.