Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan anak ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Rabu (5/8/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya perkara ke tangan Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial IB (23), warga Kampung Pemango, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di wilayah tempat tinggalnya pada 8 Juni 2026. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi SE MH, mengungkapkan bahwa penyerahan ini menjadi tonggak awal proses penuntutan di pengadilan. "Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Julpandi saat dikonfirmasi di Redelong.
Julpandi menegaskan komitmen Polres Bener Meriah dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama kekerasan terhadap anak, secara profesional dan transparan. Penanganan perkara tersebut selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Proses Penuntutan Segera Digelar
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bener Meriah mengingat maraknya tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Aceh. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Dengan pelimpahan ini, berkas perkara dan tersangka kini berada dalam wewenang Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk mempersiapkan dakwaan dan menyidangkan perkara di pengadilan. IB terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan anak telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. P-21 menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk merumuskan tuntutan terhadap IB.
Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung lancar di kantor Kejari Bener Meriah dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Barang bukti yang diserahkan meliputi alat-alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan serta visum et repertum korban.