Sebagaimana diwartakan oleh media nasional, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejagung menilai bahwa dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat proses hukum tersebut menjadi tidak sah. Menurut mereka, istilah duplikasi bukanlah suatu asas ataupun bentuk larangan dalam hukum pidana positif yang otomatis membatalkan status tersangka.
Mengutip pernyataan perwakilan tim hukum Kejagung dalam sidang, hukum pidana yang berlaku di Indonesia mengenal prinsip nebis in idem alih-alih larangan duplikasi yang dipersoalkan pihak pemohon. Asas tersebut secara jelas melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Kejagung memaparkan bahwa kondisi yang dialami Febrie sangat berbeda jauh dengan unsur-unsur yang diatur dalam asas nebis in idem. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya beberapa surat penetapan tersangka yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tanpa adanya putusan pengadilan yang mendahuluinya.
Karena tidak memenuhi unsur perkara yang telah diputus pengadilan secara inkrah, Kejagung meminta hakim untuk mengesampingkan seluruh dalil pemohon. Pihak kejaksaan menekankan bahwa hukum pidana tidak pernah memberikan konsekuensi batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu surat penetapan tersangka terhadap seseorang.