Langkah Kementerian Kehutanan dalam mencabut izin puluhan perusahaan kehutanan ternyata memicu kerawanan baru di lapangan. Di wilayah Kalimantan Timur, kawasan hutan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan justru marak diserobot oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Fakta tersebut terungkap secara jelas dalam Patroli Teritorial yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Operasi pengamanan gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan bersama Dinas Kehutanan setempat, TNI, serta Polri ini mulai bergerak menyisir kawasan sejak akhir Juli.
Dalam operasi lapangan tersebut, tim gabungan menemukan berbagai bentuk kejahatan kehutanan yang cukup masif di dalam kawasan konsesi yang telah dikembalikan kepada negara. Mulai dari pembukaan lahan baru, perkebunan kelapa sawit ilegal, klaim penguasaan sepihak, hingga berdirinya bangunan pondok kerja.
"Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tim di lapangan menemukan adanya bukaan lahan baru, keberadaan kebun sawit ilegal, klaim penguasaan lahan secara sepihak, hingga pendirian pondok-pondok kerja di dalam kawasan eks PBPH," ungkap Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda.
Operasi penertiban ini merupakan rangkaian dari pengamanan serentak pasca-kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang telah mencabut puluhan izin PBPH dengan cakupan area mencapai jutaan hektare hutan di seluruh tanah air.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa fase setelah pencabutan izin merupakan masa yang sangat rentan. Hutan negara yang ditinggal pemegang izin lamanya sering kali menjadi sasaran empuk perambahan liar jika tidak segera diawasi secara ketat.
"Pencabutan izin harus diikuti kepastian penguasaan dan perlindungan kawasan. Jangan sampai setelah izin dicabut, justru muncul ruang bagi kepentingan ilegal untuk menguasai aset negara. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan fungsi ekologis hutan Kaltim tetap terjaga," tegas Januanto.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, tim penyidik saat ini tengah fokus melakukan inventarisasi dan verifikasi data lapangan di Kutai Kartanegara. Data akurat ini nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban bangunan serta memproses pihak-pihak yang nekat merusak kawasan hutan negara.