Dua pria berinisial TAS dan S harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Berdasarkan laporan yang dihimpun, kedua pelaku diringkus oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di kawasan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Rabu (19/8/2026) sore.
Sebagaimana diwartakan dalam laporan kepolisian, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Tugu pada Jumat (14/8/2026) dini hari. Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian saat membobol dan membawa kabur satu unit sepeda motor matic yang terparkir di depan toko.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukanlah wajah baru di dunia hitam. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Bahkan, salah satu tersangka, yakni TAS, tercatat sudah tujuh kali mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut keterangan pihak kepolisian lebih lanjut, rekam jejak kriminal tersangka S bahkan disebut lebih banyak dibandingkan rekannya, TAS. Pengalaman berkali-kali masuk penjara rupanya tidak membuat keduanya jera untuk kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain mengingat rekam jejak kedua pelaku yang tergolong spesialis dan kerap beraksi.