Di tengah dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, para akademisi dan pengamat mulai menyuarakan gagasan strategis untuk memperkuat perekonomian negara. Berdasarkan laporan media lokal, pengamat hukum dan pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho bersama ekonom senior Prof. Gunawan Sumodiningrat resmi menerbitkan policy brief bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional.
Dalam kajian tersebut, kedua pakar menilai bahwa proses pemulihan aset tidak boleh hanya sekadar dimaknai sebagai instrumen penegakan hukum semata. Lebih dari itu, aset hasil tindak pidana kejahatan harus dikembalikan kepada fungsi ekonomi serta sosial yang sah agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Mengutip pernyataan Shri Hardjuno Wiwoho, pemulihan aset memiliki esensi yang sangat krusial bagi keuangan negara. "Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah," ujarnya dalam keterangan resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan laporan yang sama, para pakar tersebut membagi mekanisme ini ke dalam tiga tahapan penting yang harus dipahami secara jernih. Tahap pertama adalah penegakan hukum melalui perampasan, dilanjutkan dengan proses asset recovery yang mencakup penelusuran serta pengamanan, hingga tahap pengelolaan agar aset tersebut berubah menjadi nilai produktif.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa seluruh hasil pengelolaan aset yang mendatangkan pemasukan bagi negara wajib dimasukkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang resmi. Langkah ketat ini dinilai sangat penting demi menjaga disiplin fiskal sekaligus mencegah munculnya celah penyalahgunaan kewenangan yang minim pengawasan publik.