Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana yang diduga disiapkan sebagai uang pelicin untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (28/7/2026) tim penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pengumpulan uang hingga penukaran valuta asing di money changer. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menguak dugaan pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing Fahdiansyah dan ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah. Keduanya didalami terkait penukaran uang di money changer yang disebut dilakukan atas perintah Fahdiansyah. Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Desa Setiang berinisial Rasid Asmianto untuk mendalami pengumpulan uang yang diduga diberikan ke Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Penyidik juga memanggil pihak swasta Tri Kurniawan Ahmadi serta tiga pengurus KUD Prima Sehati, yakni Bendahara Julhensa, Wakil Ketua Edi Wandra, dan anggota Saparudin. Mereka dimintai keterangan seputar pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura kepada Kementerian Kehutanan dan proses pengembalian dana tersebut.
Budi menyatakan bahwa dari total uang yang terkumpul sekitar SGD 46.500, penyidik masih mendalami berapa nominal yang benar-benar diserahkan kepada Raja Juli. Pendalaman ini penting karena saat melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK, Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang yang ada di dalam amplop. "Yang meskipun atas pelaporan itu kemudian KPK juga sudah memberikan jawaban bahwa laporan penolakan gratifikasi oleh Pak Menhut tidak dapat ditindaklanjuti," jelas Budi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga setidaknya SGD 12 ribu dari total dana dimasukkan Suhardiman ke dalam amplop yang diberikan kepada Raja Juli saat pertemuan di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026 dan berhasil disita penyidik dari tangan Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati.
Meskipun demikian, KPK masih terus mendalami apakah uang yang diterima Raja Juli hanya sebesar SGD 12 ribu atau lebih. Penyidik juga akan memanggil kembali empat saksi yang mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, yaitu Juprizal, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama. "Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan," ungkap Budi.
Saat ditanya apakah Menteri Raja Juli Antoni akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, Budi belum memberikan kepastian. "Ya, nanti kita lihat perkembangannya," katanya singkat.