Dunia penyiaran di Indonesia bakal mengalami perubahan regulasi yang cukup signifikan. Pasalnya, platform streaming media atau layanan Over-the-Top (OTT) kini tengah diproses masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Langkah ini diambil menyikapi perubahan perilaku masyarakat dalam menikmati konten audiovisual yang kini lebih banyak berpindah dari media konvensional ke platform digital seperti Netflix maupun Amazon Prime Video.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami rumusan norma terkait pengaturan platform digital tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasannya masih sangat dinamis.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Sebagaimana dikutip dari laporan Liputan6, Dave menekankan bahwa regulasi penyiaran saat ini sudah tidak lagi memadai jika hanya mencakup lembaga penyiaran konvensional. Pemerintah dan DPR ingin aturan yang disusun mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi.
"Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital," tambahnya.
Banyak pihak sempat khawatir bahwa aturan ini akan memperketat pengawasan terhadap konten digital. Namun, Dave membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa semangat utama RUU ini adalah menciptakan tata kelola yang proporsional.
"Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," pungkasnya.