Platform video singkat TikTok sepakat menggelontorkan dana sebesar 400 juta dolar AS atau setara dengan triliunan rupiah kepada pemerintah Amerika Serikat. Berdasarkan laporan media internasional, penyelesaian damai ini ditempuh untuk mengakhiri gugatan hukum panjang yang menuduh platform tersebut telah melanggar privasi anak di bawah umur.
Kasus hukum ini berakar dari gugatan yang dilayangkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada tahun 2024 lalu. Saat itu, TikTok bersama perusahaan induknya, ByteDance, dituduh secara ilegal mengumpulkan data dalam jumlah masif dari jutaan pengguna yang usianya masih di bawah 13 tahun tanpa izin.
Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan perlindungan privasi anak secara online di Amerika Serikat yang dikenal sebagai COPPA. Asisten Jaksa Agung Brett Shumate menyatakan bahwa melalui penyelesaian ini, keselamatan anak-anak dan orang tua kini mendapatkan perlindungan yang jauh lebih baik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan kesepakatan damai yang dicapai, TikTok bersama ByteDance diwajibkan untuk segera membayarkan dana senilai 300 juta dolar AS kepada Departemen Kehakiman. Sisa pembayaran sebesar 100 juta dolar AS akan dilunasi menyusul pencabutan dekrit persetujuan lama dengan Komisi Perdagangan Federal.
Meskipun menghadapi denda bernilai fantastis, pihak Departemen Kehakiman mencatat bahwa TikTok telah melakukan berbagai perbaikan signifikan sejak gugatan ini pertama kali dilayangkan. Perubahan tersebut mencakup aspek kepemilikan, pembenahan praktik privasi, hingga peningkatan kontrol platform untuk melindungi para pengguna mudanya.