Sebagaimana diwartakan, Kementerian Transmigrasi atau Kementrans mengambil langkah strategis dengan menertibkan aset negara senilai Rp 2,679 triliun. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tanah, bangunan, jalan, jembatan, hingga irigasi di kawasan transmigrasi memiliki status hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga setempat.
Berdasarkan laporan media, penataan aset tersebut menjadi bagian penting dari konsolidasi Kementrans sebagai lembaga yang kembali berdiri sendiri. Selain memastikan pencatatan keuangan berjalan tertib, penyelesaian status aset sangat diperlukan agar berbagai fasilitas publik yang telah dibangun bisa segera diserahkan, dikelola, serta dipelihara dengan baik oleh pihak berwenang.
Mengutip pernyataan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, penertiban ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas neraca keuangan. Pihaknya menegaskan bahwa setiap jembatan, irigasi, dan fasilitas umum di dalam aset tersebut harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan Laporan Keuangan Kementrans per 31 Desember 2025, total aset yang tercatat mencapai angka Rp 2,679 triliun yang terbagi ke dalam beberapa pos utama. Rinciannya meliputi aset lancar sebesar Rp 840,08 miliar, aset tetap sebesar Rp 925,62 miliar, serta aset lainnya yang mencapai Rp 913,32 miliar.
Dalam keterangannya, Menteri Iftitah menjelaskan bahwa sekitar 79 persen dari total aset tetap berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang merupakan hasil penataan kelembagaan sebelumnya di kawasan transmigrasi. Sebagian besar infrastruktur tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kementrans berkomitmen untuk terus melanjutkan inventarisasi aset tetap pada neraca pembuka. Saat ini, kementerian juga tengah mematangkan peta jalan penyelesaian inventarisasi serta penilaian seluruh Hak Pengelolaan transmigrasi demi kepastian hukum dan pembangunan kawasan yang berkelanjutan.