Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap rumah subsidi menanam setidaknya satu pohon. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian alam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Aturan tersebut disampaikan Maruarar dalam acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah Subsidi dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Ia menegaskan bahwa penghijauan harus semakin merata di seluruh kawasan pemukiman masyarakat.
"Hari ini juga, untuk mendukung arahan Bapak dalam menjaga lingkungan hidup, kami mengeluarkan aturan bahwa setiap rumah subsidi wajib menanam satu pohon agar penghijauan semakin merata," ujar Maruarar di hadapan para pengembang dan peserta acara. Ia menambahkan bahwa seluruh pengembang yang hadir menyatakan kesediaannya untuk menjalankan aturan tersebut.
"Dan seluruh pengembang menyatakan setuju. Betul ya? Setuju semua? Tidak ada yang merasa tertekan, semuanya setuju dengan hati yang tulus," tandasnya seraya mendapat sambutan positif dari para pengembang yang hadir. Ia berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan kesadaran kolektif, bukan sekadar paksaan regulasi.
Maruarar juga melaporkan bahwa program gentengisasi telah mulai berjalan di sejumlah daerah, yakni Majalengka dan Pleret, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas hunian masyarakat. Program ini menargetkan renovasi sekitar 400 ribu rumah dan pembangunan 340 ribu rumah subsidi sepanjang tahun ini.
"Program gentengisasi juga sudah mulai berjalan dengan baik. Program ini telah dimulai di Majalengka dan Pleret. Tahun ini akan semakin banyak pekerjaan karena terdapat sekitar 400 ribu rumah yang akan direnovasi serta sekitar 340 ribu rumah subsidi yang dibangun. Artinya UMKM bergerak, produsen genteng bergerak, toko bangunan bergerak, dan ekonomi rakyat ikut bergerak," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Maruarar mengumumkan bahwa skema Kredit Pemilikan Rumah dengan tenor hingga 40 tahun sudah dapat direalisasikan. Skema ini dihasilkan melalui kerja sama antara BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
"Arahan Bapak mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan. Namun masyarakat tetap diberikan pilihan," tuturnya. Dengan demikian, calon pembeli dapat memilih tenor 10, 20, 25, 30, atau 40 tahun sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Kombinasi kebijakan lingkungan, perbaikan hunian, dan kemudahan pembiayaan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor perumahan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Maruarar optimistis langkah-langkah tersebut akan memberi dampak ganda bagi ekonomi rakyat dan pelestarian lingkungan.