Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi di Indonesia memiliki kebun tebu sendiri. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pasokan bahan baku dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor gula mentah yang selama ini membebani sektor pergulaan nasional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Keputusan itu disampaikan Prabowo usai menerima laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam acara Panen Raya Serentak di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa program peremajaan tanaman tebu di Indonesia bahkan sempat terhenti selama 12 tahun yang menjadi salah satu penyebab rendahnya produktivitas tebu nasional.
"Tadi Menteri Pertanian (Amran) menyampaikan kepada saya bahwa sudah 12 tahun tidak ada peremajaan tebu. Dua belas tahun. Kita sekarang akan meremajakan semua tebu yang kita miliki," ujar Prabowo, dikutip Rabu (29/7/2026).
Prabowo menjelaskan, Kementerian Pertanian semula menargetkan program peremajaan tebu seluas 100.000 hektare per tahun yang dapat diselesaikan dalam waktu empat tahun. Namun setelah berdiskusi dengan Amran, pemerintah memutuskan mempercepat pelaksanaan sehingga target swasembada gula dipangkas menjadi dua tahun. "Mentan (Amran) yang melaporkan kepada saya program kita sekarang adalah 100 ribu hektare per tahun, dan dengan demikian akan dicapai dalam empat tahun. Tapi setelah saya tanya lagi ke beliau, dengan gagah dan berani beliau mengatakan, "Pak, kita bisa dalam dua tahun"," kata Prabowo.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kewajiban memiliki kebun tebu bagi pabrik gula rafinasi bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap industri pengolahan hasil perkebunan dengan bahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Bahkan sebelum UU terbit, Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 telah mewajibkan pabrik gula memiliki kebun dengan pasokan minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku.
Amran mengungkapkan fakta mengejutkan, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang patuh menjalankan kewajiban tersebut sejak 2014. Sisanya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali meski telah bertahun-tahun mengimpor bahan baku. "Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," tegasnya.
Lemahnya penegakan aturan tersebut disebut Amran menyebabkan gula rafinasi impor merembes ke pasar konsumsi domestik dan membanjiri pasaran, sehingga gula produksi petani dan BUMN perkebunan sulit bersaing. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) disebut mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar akibat gula produksinya tidak terserap pasar, sementara petani tebu juga terdampak anjloknya harga dan menumpuknya hasil panen.
Dengan penegakan kewajiban kepemilikan kebun tebu, pemerintah berharap industri gula rafinasi tidak lagi hanya mengandalkan impor bahan baku, melainkan ikut membangun hulu industri gula nasional. Target swasembada gula dalam dua tahun pun diyakini dapat tercapai jika seluruh pemangku kepentingan menjalankan aturan dengan konsisten.