Polda Metro Jaya membeberkan fakta terbaru di balik tragedi kematian pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RMN) yang tewas terjatuh dari lantai 46 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pantauan redaksi, sebelum insiden maut tersebut terjadi, korban ternyata sedang berhadapan dengan masalah hukum usai dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, laporan yang menyeret nama RMN tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jumlah besar. "Laporan itu diterima sekitar bulan Mei 2026 tentang penggelapan dari success fee pengacara. Kalau tidak salah itu sekitar Rp 3,2 miliar. Saat ini masih tahap penyelidikan (lidik) dan didalami oleh penyidik," ujar Kabid Humas kepada awak media.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pihak penyidik sebenarnya telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Hotman Paris selaku pelapor pada Jumat (24/7/2026). Namun, pemeriksaan tersebut terpaksa ditunda karena pelapor berhalangan hadir lantaran alasan kesehatan. Kendati demikian, dengan meninggalnya RMN, status hukumnya sebagai terlapor dipastikan akan gugur secara hukum sesuai dengan aturan peradilan yang berlaku.
Dari pengamatan tim redaksi, fokus kepolisian saat ini tertuju pada penelusuran hubungan antara laporan dugaan penggelapan dana tersebut dengan pemicu kematian korban. Penyidik Polda Metro Jaya kini mendalami kabar mengenai adanya pertemuan langsung antara RMN dan Hotman Paris sesaat sebelum peristiwa tragis itu terjadi demi mengungkap tabir kematian korban secara terang benderang.