Sebagaimana diwartakan oleh Haluan Riau, aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kembali berujung pada proses hukum yang tegas. Kepolisian Resor Bengkalis resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial IA yang berusia 79 tahun sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis.
Berdasarkan laporan media tersebut, penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin lalu. Peristiwa bermula ketika tersangka melakukan pembakaran di kebun sagu miliknya di tengah kondisi cuaca panas, musim kemarau, dan angin kencang yang memicu kekhawatiran warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa saksi sempat memperingatkan tersangka agar tidak menyalakan api. "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara," ujar AKP Yohn sebagaimana dikutip dari laporan Haluan Riau.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAkibat pengabaian peringatan tersebut, api dengan cepat membesar dan merambat ke lahan warga lainnya hingga menghanguskan area seluas kurang lebih satu hektare. Pihak kepolisian kini mengamankan sejumlah barang bukti berupa mancis, parang, hingga dokumen kepemilikan tanah, dan menjerat tersangka dengan undang-undang perkebunan serta KUHP yang berlaku.