Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kegiatan yang menandai langkah awal pengawasan kualitas layanan ini dibuka melalui acara daring yang diikuti oleh berbagai instansi pemerintahan di wilayah Kaltim.
Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Anggota Ombudsman RI Dr. Maneger Nasution serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin.
Hadir pula perwakilan dari Pemprov Kaltim, jajaran Polda Kaltim, kantor pertanahan, kantor imigrasi, serta pemerintah kabupaten dan kota seperti Kutai Kartanegara hingga Bontang.
Mulyadin menjelaskan bahwa proses penilaian ini melibatkan puluhan organisasi perangkat daerah, satuan kepolisian, kantor pertanahan, hingga kantor imigrasi di Kaltim.
Ia menegaskan bahwa esensi dari kegiatan ini bukan sekadar mengejar angka atau predikat semata dari lembaga pengawas.
"Penilaian ini tidak hanya sekadar berorientasi untuk mendapat nilai dari Ombudsman, tetapi yang lebih mendasar adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang betul-betul bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Mulyadin.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik yang baik memegang peranan krusial dalam menekan potensi korupsi sekaligus mendongkrak kesejahteraan warga.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution memaparkan bahwa pengawasan ini berlandaskan pada komitmen bersama sesuai regulasi yang berlaku.
"Ombudsman berfokus pada pengawasan praktik maladministrasi yang mencakup perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum," tegas Maneger.
Ia menambahkan, metode pengawasan yang diterapkan bersifat aktif berbasis pencegahan untuk mengukur kualitas secara substansial dan berkeadilan.
Pelaksanaan penilaian di lapangan sendiri dijadwalkan bergulir mulai bulan Agustus hingga November 2026 mendatang.
Adapun total produk layanan yang akan dievaluasi mencapai 98 jenis, yang tersebar di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian, kantor pertanahan, serta kantor imigrasi.
Dalam prosesnya, Tim Penilai Ombudsman akan melibatkan ribuan responden yang terdiri dari pejabat teknis hingga masyarakat selaku pengguna layanan secara langsung.
Evaluasi tersebut akan menyoroti empat dimensi utama, yakni dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik juga diukur melalui indikator integritas, kapasitas, dan tata kelola instansi penyelenggara.
Hasil akhir dari penilaian ini nantinya akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori kualitas, mulai dari tingkat sangat baik hingga sangat kurang.
Maneger berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penilaian ini secara objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.
"Hasil penilaian ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi berupa saran perbaikan maupun tindakan korektif," pungkasnya.