Sebagaimana diwartakan oleh media massa, mantan Presiden Peru Pedro Castillo dipastikan akan tetap melanjutkan sisa masa hukumannya di balik jeruji besi. Keputusan tegas ini diambil setelah lembaga peradilan setempat menolak mentah-mentah upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh kubu pembela sang mantan kepala negara.
Mengutip laporan dari pihak berwenang, penolakan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Konstitusi menyusul permohonan habeas corpus yang dilayangkan agar Castillo bisa segera dibebaskan. Kubu pengacara mengeklaim penahanan kliennya tidak sah dengan merujuk pada dokumen konsultatif dari sebuah kelompok kerja PBB.
Namun, dalam amar putusannya, pengadilan menegaskan bahwa opini atau laporan dari kelompok kerja di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut "tidak constituye una decisión de carácter jurisdiccional que resulte vinculante al Estado Peruano". Artinya, rekomendasi internasional tersebut tidak memiliki kekuatan hukum wajib yang dapat menganulir putusan pengadilan domestik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan catatan hukum di Peru, Pedro Castillo sendiri sedang menjalani vonis penjara atas kasus konspirasi pemberontakan menyusul krisis politik akibat upaya pembubaran Kongres. Pihak kejaksaan dan pengadilan menilai penahanannya saat ini sepenuhnya sah secara hukum berdasarkan putusan tingkat pertama yang telah dijatuhkan.