Pernyataan mengejutkan datang dari pihak Don Ritto melalui kuasa hukumnya yang mengklaim bahwa seluruh uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, adalah milik yayasan yang dikelolanya. Pengakuan ini langsung memicu berbagai spekulasi di tengah penyidikan kasus korupsi yang menyeret institusi Kejaksaan Agung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul tersebut sebenarnya disewa oleh kliennya. Pihak kuasa hukum menyatakan properti itu dialihfungsikan menjadi kantor operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan.
Dari pantauan redaksi, rumah di Sentul tersebut sebelumnya telah digeledah oleh aparat kepolisian terkait penindakan sejumlah perkara besar. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurut laporan hasil penggeledahan penyidik Polri, aset yang disita dari lokasi tersebut berjumlah fantastis. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura yang diklaim pihak Don Ritto sebagai dana operasional yayasan.
Menanggapi klaim sepihak tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto, angkat bicara. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Bambang menilai ada indikasi kuat bahwa Don Ritto sengaja mengambil alih tanggung jawab hukum demi menyelamatkan pihak lain.
"Saya melihat Don Ritto, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, sedang pasang badan terhadap apa yang sudah dituduhkan pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," ujar Bambang Rukminto saat memberikan analisisnya dalam program Sapa Indonesia Malam.
Bambang Rukminto menambahkan bahwa motif utama di balik aksi pasang badan ini diduga agar Eks Jampidsus bisa mendapatkan sanksi hukum yang lebih ringan. Menurutnya, fenomena saling melindungi demi menjaga kekayaan atau status setelah masa hukuman selesai sudah sering terjadi dalam lingkar kejahatan kerah putih.
Hingga saat ini, tim penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan keabsahan klaim kepemilikan aset tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual yang sesungguhnya di balik kepemilikan uang dan emas bernilai triliunan rupiah itu.