Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Penjelasan Biaya Deportasi WNA,...
BERITA

Penjelasan Biaya Deportasi WNA, Tanggung Jawab Penjamin atau Negara

By Redaksi Kabayan News 2 min read 22 Agustus 2026
Penjelasan lengkap mengenai pihak yang menanggung biaya deportasi warga negara asing di Indonesia

Penjelasan lengkap mengenai pihak yang menanggung biaya deportasi warga negara asing di Indonesia

Sebagaimana diwartakan dalam ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia, deportasi merupakan salah satu tindakan administratif yang tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan. Namun, di balik proses pemulangan tersebut, kerap muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab menanggung seluruh biaya kepulangan tersebut.

Mengutip laporan dari berbagai sumber resmi keimigrasian, jawabannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 63 ayat (3), penjamin memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya pemulangan atau pengeluaran orang asing dari wilayah Indonesia apabila izin tinggalnya habis atau dikenai deportasi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa beban finansial pemulangan tidak otomatis jatuh kepada negara jika warga asing yang bersangkutan memiliki penjamin resmi selama berada di Tanah Air. Peran penjamin sendiri sangat krusial karena mereka terikat tanggung jawab penuh terhadap segala aktivitas serta keberadaan orang asing yang dijaminnya.

Berdasarkan laporan regulasi terkait, tanggung jawab penjamin juga mencakup kewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, hingga alamat warga asing tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem keimigrasian menerapkan prinsip akuntabilitas yang ketat bagi siapa pun yang mendatangkan warga negara asing ke Indonesia.

Dalam praktiknya, pemahaman mengenai aturan ini menjadi sangat penting agar masyarakat tidak salah mengira bahwa seluruh proses pemulangan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara. Dengan adanya regulasi ini, penjamin dituntut untuk lebih proaktif mengawasi warga asing agar senantiasa mematuhi hukum yang berlaku selama tinggal di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, pemahaman yang benar mengenai hukum keimigrasian dapat mendukung pengawasan serta penegakan hukum yang profesional. Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan konsekuensi hukum serta tanggung jawab besar yang melekat pada status sebagai penjamin warga negara asing.

Topics
deportasi wna keimigrasian undang-undang hukum penjamin wna kantor imigrasi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.