Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali mencetak pengungkapan kasus kriminal bernilai fantastis. Berdasarkan laporan media, aparat kepolisian sukses membongkar sindikat dugaan tindak pidana perdagangan emas ilegal yang melibatkan seorang Warga Negara Asing asal India berinisial A.
Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Jumat (21/8/2026), tersangka yang berusia sekitar 39 tahun tersebut telah diamankan petugas. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan bahwa kasus pertambangan ilegal pertama ini berlokasi di wilayah Solok Kota.
Sebagaimana diwartakan, tersangka A saat ini masih menjalani proses pengembangan mendalam oleh tim khusus yang bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait. "Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Pelakunya adalah WNA warga negara India berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh timsus," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah membeberkan modus operandi sindikat tersebut. Tersangka diduga membeli emas dari kawasan tambang lokal untuk kemudian dimurnikan sebelum akhirnya dipasarkan melalui jaringan pemodal besar yang dikendalikan dari Malaysia.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, jaringan internasional ini menggunakan pola pengiriman berjenjang yang cukup rapi. Pemodal di Malaysia diketahui mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal satu sama lain guna mengantarkan emas tersebut ke wilayah Indonesia.
Menariknya, tersangka A sendiri diketahui sudah lama menetap di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS serta telah berkeluarga. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa status tersebut tidak menghentikan langkah hukum untuk terus mendalami jaringan yang lebih luas serta aliran dana transaksi yang bernilai sangat besar.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum berhasil menyita barang bukti berupa emas murni seberat 1,5 hingga 2 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan ini diduga menjalankan transaksi jual beli emas secara rutin dengan jeda waktu sekitar dua hari.