Hubungan kemitraan hukum antara pakar telematika Roy Suryo dan advokat Ahmad Khozinudin resmi berakhir. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, Roy Suryo telah secara resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sejak Sabtu (11/7/2026).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan dari Roy Suryo, keputusan tegas untuk memberhentikan Ahmad Khozinudin diambil lantaran sang advokat dinilai mangkir dan tidak mendampingi dirinya selama proses sidang praperadilan hingga pembacaan eksepsi berlangsung. Kendati demikian, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menegaskan bahwa dirinya tetap membuka pintu kerja sama bagi anggota tim hukum lainnya yang masih solid.
"Sebenarnya kesalahannya hanya terjadi pada oknum. Kasihan sahabat-sahabat saya pada tim itu. Jadi untuk sahabat-sahabat saya pada tim itu yang masih ingin berjuang silakan dengan tangan terbuka kami masih menerima kehadiran teman-teman," ujar Roy Suryo dalam keterangannya yang dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Roy Suryo tampak sangat menyayangkan sikap mantan pengacaranya tersebut. Ia bahkan memberikan tudingan keras bahwa Ahmad Khozinudin tidak benar-benar berjuang demi kepentingan masyarakat luas, melainkan hanya memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi semata.
"Yang pengkhianat adalah justru yang mengatasnamakan rakyat, tapi dia tidak berjuang atas nama rakyat. Dia berjuang untuk kepentingannya dia sendiri. Apa itu? Silakan terjemahkan sendiri," tutur Roy Suryo dengan nada kecewa saat dimintai keterangan oleh awak media.
Dari pantauan redaksi mengenai profilnya, Ahmad Khozinudin dikenal sebagai seorang advokat yang kerap menangani kasus-kasus kontroversial. Salah satu kiprahnya yang menyita perhatian publik adalah ketika ia menjadi kuasa hukum bagi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) terkait kasus pagar laut pada tahun 2024 silam.
Menurut berkas gugatan kala itu, pihak Ahmad Khozinudin menuntut penghentian proyek PIK 2 serta menuntut ganti rugi materiil senilai Rp612 triliun. Gugatan tersebut menyeret delapan pihak besar sebagai tergugat, termasuk pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, CEO Salim Group Anthony Salim, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, hingga Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain perkara PIK 2, Ahmad Khozinudin juga tercatat pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum Bambang Tri Mulyono. Kliennya tersebut merupakan sosok asal Blora, Jawa Tengah, yang pertama kali mendaftarkan gugatan ke pengadilan terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.