Seorang alumni S2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) sempat menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, serta terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lulusan magister FH UI yang memberikan saran tegas agar Ahmad Khozinudin mundur tersebut adalah Refly Harun, yang saat ini masih tercatat aktif sebagai kuasa hukum kedua klien tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Perselisihan ini mencuat ke publik setelah muncul kabar adanya keretakan hubungan kerja antara Refly Harun dan Ahmad Khozinudin dalam menangani perkara. Dari pantauan redaksi, isu ini memanas setelah Ahmad Khozinudin menuding Refly menghalanginya memberikan advokasi kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya. Selain perbedaan prinsip kerja, Ahmad Khozinudin juga diketahui merasa keberatan karena dipanggil dengan sebutan "Udin" oleh Refly Harun.
Menanggapi tuduhan tersebut, Refly Harun membantah klaim Ahmad Khozinudin dan menilai rekannya itu justru menyerang strategi hukum yang telah disusun bersama serta disetujui langsung oleh Roy Suryo dan dokter Tifa selaku pemberi kuasa. Menurut Refly, jika Ahmad Khozinudin sudah tidak lagi sejalan dengan strategi yang disepakati, seharusnya ia menyampaikan keberatan langsung kepada klien atau memilih mengundurkan diri, bukan justru melontarkan kritik terhadap sesama kuasa hukum.
Buntut dari perselisihan ini, Roy Suryo secara resmi telah memberhentikan Ahmad Khozinudin dari tim penasihat hukumnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa pemutusan kuasa ini dilakukan secara definitif agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Roy Suryo menegaskan bahwa status Ahmad Khozinudin sudah bukan lagi bagian dari tim kuasa hukumnya sejak pertengahan Juli ini.
"Per tanggal 11 Juli yang lalu, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy Suryo dalam sebuah tayangan media elektronik yang dipantau redaksi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika internal tim hukum demi kelancaran pembelaan perkara di persidangan.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Roy Suryo sejak awal karena didasari semangat perjuangan, bukan karena faktor materi semata. "Namun, karena awalnya mereka komitmen maka kami dampingi, sejak deklarasi perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, kami terus membela klien secara probono," ujar Ahmad Khozinudin memberikan konfirmasi resminya.
Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Roy Suryo tanpa menerima bayaran sepeser pun karena meyakini perjuangan mengungkap dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI merupakan kepentingan publik yang luas. "Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar? Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat. Bukan hanya perjuangan seorang Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma," pungkasnya.