Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI merupakan organisasi sosial berskala nasional di Indonesia yang berdiri sendiri dan mandiri. Organisasi ini dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, serta fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan.
Lembaga ini didirikan pada tanggal 27 April 1973 di Jakarta melalui proses penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama. Tujuan utama pembentukan organisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat, dan martabat insan tani, penduduk pedesaan, serta pelaku agribisnis lainnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeUpaya peningkatan kesejahteraan tersebut ditempuh melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian. Selain itu, organisasi ini bertekad menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional demi mewujudkan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Dalam menjalankan roda organisasinya, lembaga ini memiliki sejumlah fungsi strategis untuk menunjang kemajuan sektor agrikultur di tanah air. Berbagai program kerja dirancang agar selaras dengan kebutuhan para petani serta pengembangan kawasan pedesaan secara berkelanjutan.
Dinamika Kepengurusan dan Sengketa Internal HKTI
Kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia sempat mencatatkan dinamika internal terkait dualisme kepemimpinan. Salah satu kepengurusan hasil Munas ke-7 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta pernah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tahun 2011.
Kendati demikian, keabsahan kepengurusan tersebut memicu perdebatan hukum dan berujung pada gugatan di pengadilan. Prabowo Subianto tercatat melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang diputus pada tahun 2013.
Di sisi lain, kubu Prabowo Subianto juga memenangkan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2012. Tidak hanya itu, sengketa merek dan logo organisasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2015 juga dimenangkan oleh kubu Prabowo.
Akibat putusan hukum tersebut, kubu Oesman Sapta yang kini dipimpin oleh Moeldoko menggunakan logo organisasi yang berbeda dari logo asli. Sementara itu, kantor pusat organisasi yang berada di Gedung Arsip Kementerian Pertanian RI tetap menjadi milik kubu Prabowo.