Daftar Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia memuat perjalanan posisi strategis mengepalai Kementerian Ekonomi Kreatif sekaligus Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini lahir dari pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi dua instansi mandiri guna mengoptimalkan potensi sektor kreatif nasional.
Nomenklatur ekonomi kreatif pertama kali muncul pada perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 di bawah pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, bidang kreatif digabungkan dengan pariwisata di bawah kepemimpinan Mari Elka Pangestu sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePerkembangan berlanjut pada 2015 ketika pemerintah membentuk Badan Ekonomi Kreatif di era Presiden ketujuh Joko Widodo. Posisi tersebut kembali bergabung dengan pariwisata pada 2019 dan diemban oleh Wishnutama, kemudian dilanjutkan oleh Sandiaga Uno dari 2020 hingga 2024.
Pemisahan total terjadi dalam penyusunan Kabinet Merah Putih ketika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipecah menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Teuku Riefky Harsya resmi memegang jabatan perdana sebagai Menteri Ekonomi Kreatif sejak 21 Oktober 2024.
Gaji dan Tunjangan Menteri Ekonomi Kreatif
Gaji dan tunjangan Menteri Ekonomi Kreatif diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Menteri Negara.
Berdasarkan Pasal 2 peraturan tersebut, besaran gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini menjadi dasar kompensasi finansial resmi bagi pejabat negara yang memimpin kementerian.
Selain gaji pokok, pejabat menteri memperoleh berbagai fasilitas tunjangan operasional penunjang kinerja harian. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi.
Seluruh fasilitas penunjang dan hak keuangan diberikan untuk memastikan kelancaran tugas menteri dalam menjalankan roda pemerintahan serta memajukan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.