Rechtshoogeschool te Batavia yang kerap disingkat RHS Batavia merupakan perguruan tinggi hukum pertama sekaligus lembaga pendidikan tinggi kedua di Hindia Belanda setelah pendirian sekolah teknik di Bandung. Lembaga pendidikan yang berdiri di Batavia ini diresmikan pada 28 Oktober 1924 dan menjadi tonggak penting sejarah pendidikan profesional di Nusantara sebelum bertransformasi menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pembentukan lembaga ini dilatarbelakangi kebutuhan pemerintah kolonial akan tenaga ahli hukum pribumi guna mengisi posisi hakim pada pengadilan tingkat pertama bagi golongan bumiputera. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, pendidikan formal hukum sebelumnya diawali lewat pendirian sekolah kejuruan khusus pada awal abad ke-20 di bawah kebijakan politik etis pemerintah kolonial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePerdebatan panjang di kalangan elite kolonial dan tokoh pergerakan sempat mewarnai rencana pendirian universitas di wilayah jajahan sebelum akhirnya undang-undang perguruan tinggi disahkan pada tahun 1924. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat bagi operasional sekolah tinggi hukum di Batavia dalam mencetak teknisi hukum terdidik.
Menjelang masa pendudukan tentara Jepang pada awal dekade 1940-an, aktivitas perkuliahan di lembaga ini mulai terganggu situasi perang dunia dan mobilisasi militer. Meski demikian, kontribusi historis RHS Batavia tetap tercatat sebagai fondasi utama pendidikan tinggi hukum modern di Indonesia.
Dinamika Pengajaran dan Hari Akhir Perguruan Tinggi
Sistem pengajaran di lembaga pendidikan tinggi hukum masa kolonial tersebut melibatkan jajaran dewan kurator serta guru besar tetap dan luar biasa yang didatangkan khusus. Para tenaga pengajar profesional ini memegang kendali penuh atas kurikulum akademik yang diterapkan kepada para mahasiswa kala itu.
Situasi keamanan di Batavia mulai mengalami kepanikan massal ketika Perang Dunia II merembes mendekati wilayah Nusantara pada penghujung tahun 1941. Sebagian besar warga kota sibuk mengamankan persediaan bahan makanan pokok dan mendirikan organisasi pertahanan sipil darurat.
Para dosen berkebangsaan Belanda di lingkungan kampus turut dimobilisasi ke dalam barisan penjaga kota serta korps cadangan militer. Pemandangan akademisi yang mengajar di ruang kelas sambil mengenakan seragam tentara dan sepatu bot menjadi hal lumrah di tengah ancaman serangan udara.
Gelombang pengungsian besar-besaran pun tidak terhindarkan ketika armada militer Jepang bergerak cepat menduduki berbagai wilayah strategis di Indonesia. Situasi genting tersebut sekaligus menandai babak akhir masa operasional perguruan tinggi hukum bentukan pemerintah kolonial tersebut.