Jakarta - Gelombang kritik terus menerpa DPR setelah upaya merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses revisi yang digeber sejak Rabu (21/7/2026) itu disebut sebagai langkah inkonstitusional oleh sejumlah pakar hukum tata negara dan politik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan dua hal penting. Pertama, ambang batas pencalonan kepala daerah atau parliamentary threshold turun dari 20% menjadi 7,5% perolehan suara partai atau gabungan partai di DPRD. Kedua, usia minimal calon gubernur 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun berlaku pada saat penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Namun, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR sehari setelah putusan MK keluar, DPR justru mengubah kedua poin tersebut. Revisi dilakukan dengan sangat kilat dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Para pakar yang dihubungi The Conversation Indonesia sepakat bahwa langkah ini memiliki motif politik yang jelas dan berisiko mencederai demokrasi.
Yohanes Sulaiman, dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani, menilai DPR yang didominasi partai pendukung pemerintah ingin memonopoli ruang penentuan kandidat gubernur. Putusan MK tentang perubahan ambang batas sebenarnya membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon di Jakarta tanpa koalisi. Namun, revisi yang mengembalikan ambang batas ke 20% justru menghalangi langkah tersebut.
Yohanes juga menyoroti upaya DPR mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah. MK menyatakan usia dihitung saat pendaftaran, sedangkan DPR menginginkan usia dihitung saat pelantikan. Perbedaan ini dinilai sebagai manuver untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang saat ini masih berusia 29 tahun untuk maju di Pilgub Jawa Tengah. "Tindakan DPR pada dasarnya mengangkangi keputusan MK. UU ini terlihat jelas cacat hukum secara Konstitusi dan tentu saja dapat dianulir MK, tetapi anulir ini butuh waktu, dan sepertinya baru bisa dilakukan setelah Pilkada selesai," ungkap Yohanes.
Wawan Kurniawan, peneliti dari Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, menilai situasi ini adalah pengulangan pola lama. Ia mengingatkan bagaimana intervensi terhadap MK melalui Hakim Anwar Usman sempat membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Wawan, jika revisi ini lolos, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum akan semakin tergerus. "Ini bisa saja jadi jalan untuk kembali meloloskan kandidat yang memang direncanakan sejak awal, namun terhalang aturan. Siasat ini bisa mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hukum, dan keputusan-keputusan yang hanya memihak kelompok tertentu," ujar dia.
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, dengan tegas menyatakan bahwa langkah DPR inkonstitusional. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku serta merta. "Langkah DPR untuk mengubah isi putusan MK tentu saja inkonstitusional, bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi," kata Titi. Ia memperingatkan bahwa jika DPR tetap mengesahkan UU tersebut, produk hukum itu akan kembali digugat ke MK dan berpotensi dibatalkan, yang pada akhirnya merugikan negara dari sisi biaya, energi, dan kepastian hukum.
Devita Putri, asisten profesor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengingatkan pentingnya etika dalam berpolitik. Dalam artikelnya yang berjudul "Politik itu penuh negosiasi, tetapi etika dan legitimasi harga mati", Devita menegaskan bahwa legitimasi penyelenggaraan negara tidak akan tumbuh jika etika diabaikan. "Jika etika berpolitik tidak dapat dijaga hanya demi mencapai kekuasaan, ini akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi ke depannya," pungkas Devita.