Pengamat hukum dari Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai pengajuan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, hingga tiga kali masih sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan analisisnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memang tidak memberikan batasan secara limitatif mengenai jumlah permohonan yang dapat diajukan oleh seorang tersangka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penjelasan Hafid, aturan dalam KUHAP 2025 menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pokok perkara di pengadilan wajib ditunda terlebih dahulu apabila terdapat proses permohonan praperadilan yang diajukan. "Menurut hemat saya jika merujuk pada 2025 tentang KUHAP yang baru, maka apa yang dilakukan oleh Roy Suryo sebagai tersangka yang kemudian sudah dilimpahkan di pengadilan, namun demikian memang di dalam aturan KUHAP baru itu peradilan terhadap pokok perkara, pemeriksaan terhadap pokok perkara itu ditunda terlebih dahulu jika terjadi gugatan praperadilan," kata Hafid saat dihubungi.
Menurut Hafid, pengajuan praperadilan ketiga oleh Roy Suryo yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tetap sah secara hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi tersangka. "Artinya gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo memang dalam KUHAP itu tidak secara limitatif dibatasi. Orang bisa mengajukan terus karena di regulasinya tidak ada pembatasan," tuturnya menjelaskan konteks kebebasan hak hukum tersebut.
Dari pantauan redaksi, meskipun hak tersebut dijamin oleh undang-undang, Hafid memberikan catatan kritis bahwa di masa mendatang perlu ada pembenahan aturan agar proses peradilan tidak berlarut-larut. Menurutnya, perlu dirumuskan mekanisme pembatasan atau penyelarasan agar pemeriksaan gugatan ganti rugi dapat berjalan beriringan dengan sidang pokok perkara tanpa menghentikan proses utamanya.