Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa pihak hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah hukum ini disampaikan langsung oleh Roy Suryo usai menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Roy Suryo, sidang perdana untuk permohonan praperadilan ketiga tersebut telah dijadwalkan akan mulai digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang. "Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang," ujar Roy Suryo kepada awak media.
Menurut penjelasan Roy, materi utama dalam permohonan praperadilan ketiga ini berfokus pada tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonannya terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan terkait penetapan status tersangka dirinya justru ditolak oleh majelis hakim.
Dari pantauan redaksi di lokasi, Roy Suryo menilai penanganan tuntutan ganti rugi ini menjadi hal krusial yang patut dikawal. "Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama. Tentu saja ini ada hal yang big question mark jika ditolak, karena putusan yang pertama itu sudah diterima, hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan," pungkasnya.