Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Respons Polda Metro Jaya Terkait...
BERITA

Respons Polda Metro Jaya Terkait Praperadilan Kedua Roy Suryo

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi mengenai langkah hukum pakar telematika Roy Suryo yang kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut ditempuh oleh Roy Suryo guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan praperadilan tersebut resmi terdaftar pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Menurut beliau, langkah tersebut sah dilakukan oleh pihak yang merasa hak hukumnya dirugikan oleh aparat. "Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujar Abrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (4/7/2026).

Namun, Kombes Pol Abrianto Pardede turut mengingatkan adanya batasan aturan terkait pengajuan gugatan yang berulang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, proses praperadilan tidak dapat diajukan kembali secara berkali-kali jika menggunakan objek perkara serta landasan alasan hukum yang sama. "Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama," kata beliau menjelaskan syarat formil permohonan tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memaparkan bahwa pengajuan ulang terhadap status penetapan tersangka ataupun tindakan upaya paksa hanya dapat dibenarkan apabila pemohon memiliki bukti baru atau novum. Selain itu, gugatan baru bisa diproses jika menyertakan alasan hukum yang berbeda dari permohonan terdahulu. Dari pantauan redaksi, jadwal pembacaan putusan untuk sidang praperadilan pertama Roy Suryo mengenai prosedur penggeledahan sendiri baru akan digelar pada 7 Juli 2026.

Menurut pengamatan tim redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebenarnya telah merampungkan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) lalu. Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas telah lengkap atau P-21. Meski proses hukum terus berjalan, Kombes Abrianto menegaskan bahwa tim Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap sedia menghadapi jalannya persidangan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak pemohon.

// TOPICS
#polda_metro_jaya #roy_suryo #praperadilan #uu_ite #pengadilan_negeri_jakarta_selatan #hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.