Berdasarkan laporan kepolisian, presenter kondang Ruben Onsu tengah menghadapi ujian berat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebagaimana diwartakan, penetapan status hukum terhadap mantan suami Sarwendah tersebut dikeluarkan langsung oleh jajaran penyidik Polres Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
Menurut rekam jejak penyidikan, proses hukum ini bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM pada tanggal 22 Agustus 2025 dengan nomor laporan 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, pusaran kasus ini berawal dari penawaran kerja sama bisnis jual beli produk yang diajukan oleh terlapor berinisial RSO kepada korban.
"Korban melaporkan bahwa Ruben Onsu mengajak korban untuk usaha bareng dan menawarkan menginvestasikan dananya, korban pun tertarik dan menginvestasikan dananya," jelas Joko membeberkan kronologi awal perkara tersebut.
Dalam perjalanannya, korban yang telah menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu justru harus kecewa lantaran bagi hasil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Tidak hanya itu, modal awal investasi yang telah disetorkan oleh korban kepada pihak terlapor juga dilaporkan belum dikembalikan hingga tenggat waktu yang disepakati terlampaui.
Menanggapi status hukum kliennya yang kini menjadi sorotan publik, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya angkat bicara dan menyatakan bahwa pihaknya siap menyelesaikan permasalahan ini sebaik mungkin.
Mengutip keterangan dari pihak tim kuasa hukum, Ruben Onsu disebut tidak akan melakukan pembelaan diri yang berlebihan dan berkomitmen untuk menempuh proses penyelesaian kasus hukum tersebut secepat dan sebaik mungkin secara kooperatif.