Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil merampungkan penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia. Berkat keberhasilan mediasi ini, sebanyak 134 mantan pekerja dipastikan menerima hak pesangon dengan nilai total mencapai Rp 12,7 miliar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut diraih setelah melalui rangkaian proses mediasi yang intensif selama kurang lebih tiga pekan. Mediasi ini melibatkan jajaran pemerintah, pihak manajemen perusahaan, serta perwakilan dari serikat pekerja.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah Noor saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan, gelombang PHK terhadap 134 karyawan tersebut bermula pada Maret 2026. Merasa kebijakan tersebut tidak adil, serikat pekerja sempat menggelar aksi protes di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut hak-hak mereka.
Merespons situasi tersebut, Kemnaker bergerak cepat menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memfasilitasi dialog. Usaha bersama ini akhirnya membuahkan hasil manis dengan tercapainya titik temu mengenai nominal pesangon yang harus dibayarkan perusahaan.
"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," tutur Afriansyah.
Ia menambahkan bahwa total dana pesangon Rp 12,7 miliar tersebut akan dibagikan dengan besaran bervariasi, disesuaikan dengan masa kerja masing-masing individu. Walaupun keputusan PHK tidak bisa dihindari, para pekerja telah menerima hasil kesepakatan yang dimediasi oleh pemerintah dan aparat kepolisian tersebut secara sukarela.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Kapolri. Arahan tersebut meminta agar penanganan perkara ketenagakerjaan yang berlarut-larut bisa diselesaikan dengan cepat dalam jangka waktu maksimal satu bulan.
Irhamni menilai, sinergi yang solid antara Polri, Kemenaker, manajemen PT Amos Indonesia, serta serikat pekerja berhasil melahirkan kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi seluruh pihak.
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," jelas Irhamni.
Melalui kesepakatan ini, para pekerja mendapatkan hak keuangan mereka setelah di-PHK, sementara PT Amos Indah Indonesia meraih kepastian hukum demi menjamin kelangsungan operasional usahanya di tanah air. Irhamni berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menyelesaikan berbagai konflik hubungan industrial lainnya di Indonesia.