Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian proses dialog yang intensif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara damai.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Keberhasilan penyelesaian konflik ketenagakerjaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta pada Kamis (23/7/2026). Afriansyah menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Kemnaker dan pihak kepolisian.
"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah dalam keterangannya.
Konflik ini bermula ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap sejumlah pekerjanya pada Maret 2026. Merasa proses pemutusan hubungan kerja tersebut tidak adil, serikat pekerja melayangkan aduan resmi kepada Kemnaker hingga akhirnya difasilitasi proses mediasi bersama Desk Ketenagakerjaan Polri.
Melalui kesepakatan mediasi tersebut, status PHK terhadap 134 pekerja dipastikan tetap berlaku. Kendati demikian, pihak manajemen PT Amos Indah Indonesia berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak pekerja dengan mengucurkan dana pesangon senilai total Rp 12,7 miliar yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing individu.
Afriansyah berharap sinergi lintas lembaga seperti ini dapat terus diperkuat guna menyelesaikan berbagai sengketa industrial di masa mendatang. Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhammi mengapresiasi langkah cepat Wamenaker dan menilai keberhasilan ini sebagai wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden dalam menyejahterakan pekerja di Indonesia.