Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan publik akibat keengganan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan ke pihak kepolisian.
Kepala DPMPTSP Deliserdang A. Fitriyan Syukri menyatakan bahwa instansinya belum berencana menempuh jalur hukum dan memilih melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePernyataan tersebut menuai tanda tanya besar karena dokumen palsu tersebut mencatut nama lembaga dan berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor retribusi.
Kasus ini mencuat di tengah proses hukum penipuan yang dialami pengusaha Dedy Irawan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah akibat pengurusan izin fiktif.
Dinas Cipta Karya Ambil Sikap Tegas
Sikap lunak DPMPTSP Deliserdang berbanding terbalik dengan langkah tegas yang diambil oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dalam menyikapi pelanggaran tata ruang.
Kabid Tata Ruang Ari Martiamsyah menegaskan instansinya siap melaporkan kasus penimbunan lahan sawah produktif ke Polresta Deliserdang.
Lahan yang ditimbun tersebut diketahui masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah Nasional dan dilindungi undang-undang khusus pertanian pangan.
Anggota Komisi II DPRD Deliserdang turut mengecam inkonsistensi sikap antarinstansi pemerintah daerah dalam menangani persoalan hukum yang merugikan negara.