Polda Metro Jaya segera memanggil pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi dari organisasi wartawan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihak penyidik bakal memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, polisi akan menelaah laporan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti," kata Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDA METRO JAYA ini dipicu oleh ucapan Hotman saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menegaskan bahwa tindakan hukum perlu diambil atas penyataan tersebut. "Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," tegas Edison di Polda Metro Jaya.
Tak berhenti di situ, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan kedua terhadap Hotman Paris dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP baru serta pasal dalam Undang-Undang Pers.