Sidang tuntutan terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak tengah yang tega membunuh ibu dan dua saudara kandungnya di Jakarta Utara, akhirnya bergulir. Jaksa penuntut umum menuntut pemuda berusia 22 tahun itu dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan keji yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, pada 2 Januari 2026 lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (31/7/2026), jaksa membacakan tuntutan yang juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan 190 hari penjara.
Jaksa mengungkapkan motif di balik aksi sadis tersebut berakar dari rasa sakit hati dan dendam yang terpendam. Terdakwa, yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara ini, kerap cekcok dengan ibunya, Siti Solihah, karena sering pulang pagi dan dibilang "malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas".
Selain itu, kakak kandungnya, Afiah Al Adilah Jamaluddin, juga sering memarahi terdakwa karena uang hasil kerjanya dipakai untuk modifikasi motor. Sementara adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin, membuatnya kesal karena kecanduan main handphone dan pernah melawan saat ditegur. "Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ujar jaksa dikutip dari SIPP PN Jakut.
Rencana kejam itu mulai dipersiapkan pada 31 Desember 2025. Terdakwa mencari cara membuat orang pingsan di internet dan mendapat informasi tentang uap kapur barus yang direbus. Ia kemudian membeli racun tikus dan kapur barus sebagai alat pembunuhan.
Pada malam Tahun Baru, 1 Januari 2026, terdakwa merebus panci berisi air campur teh dan kapur barus. Setelah asap putih berkurang, ia masuk ke rumah dengan empat lapis masker dan mendapati ketiga korbannya sudah pingsan. Ia lalu mencampurkan larutan teh tersebut dengan racun tikus dan memaksakan minuman beracun itu ke mulut para korban. Keesokan paginya, ketiganya ditemukan tewas dengan mulut berbusa.
Untuk mengelabui pihak berwenang, terdakwa berusaha berpura-pura menjadi korban dengan menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke punggung, kaki, dan lehernya sendiri hingga menimbulkan luka bakar. Namun upaya itu gagal setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.